Metaranews.co, Kalam – Tinggal menghitung hari, Hari Raya Idul Fitri didepan mata. Sebelum merayakan dengan keluarga, momen yang juga ditunggu ialah Salat Idul Fitri.
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
“Jika kamu mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju salat. Tapi tetaplah tenang dan khusyuk menuju shalat, jangan terburu-buru. Apapun yang kamu dapatkan dari imam, maka ikutilah. Adapun apa yang kamu lewatkan, maka sempurnakanlah,” (HR Bukhari Muslim)
Saat akan menunaikan salat Idul Fitri, tidak jarang umat Islam mengalami kendala yang membuat mereka terlambat untuk datang dan mengikuti sholat. Lantas bagaimana jika orang tersebut melewatkan rakaat pertama salat Idul Fitri?
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila kamu datang untuk shalat sedangkan kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan dihitung (siksa),”
Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki satu rakaat dengan imam, maka dia wajib melakukan rakaat itu dengan lima takbir sebagai awal shalatnya.
Setelah imam selesai shalat, jamaah langsung berdiri dan menambah satu rakaat yang terlewat dengan 5 takbir sebelum membaca Al-Fatihah.
“Sebelum membaca Surat Al-Fatihah, dia membaca takbir tujuh kali dengan hitungan pasti yang sekaligus mengangkat kedua tangan ; (7 takbir ini) tepatnya (dilakukan) antara sholat iftitah dan ta’wudz Al-Fatihah. Pada rakaat kedua, cukup dia membaca takbir sebanyak lima kali,” melansir laman NU.
Ada catatan dalam hal ini, yaitu jika jamaah datang setelah imam melakukan beberapa takbir, maka cukup dia mengikutinya dan tidak perlu menunaikan takbir yang tersisa.
“Sementara masbuk (makmum yang tertinggal beberapa saat) hanya membaca takbir sebanyak-banyaknya mengikuti sisa takbir imam. Dalam Syarah dikatakan, jika seorang masbuq mengikuti imam pada rakaat pertama, misalnya, dan dia menemukan satu takbir imam tersisa, maka cukup baginya satu takbir. Atau jika Anda masih mengikuti imam pada siklus kedua, cukup baginya untuk membaca takbir lima kali. Sedangkan pada raka’at kedua (setelah salam imam), cukup baginya membaca takbir lima kali karena jika dia mengulang takbir yang terlewat, maka dia akan meninggalkan sunnah yang lain,” (lihat Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin), Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, 1433-1434 H/2012 M, bab II, halaman 355).