Metaranews.co, Kediri – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian, surat ini umumnya dikeluarkan oleh Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
SKCK sendiri berisikan catatan sesoorang pernah terlibat kasus kejahatan atau tidak.
SKCK seringkali diperlukan untuk kebutuhan administrasi, misalnya untuk melamar sebuah pekerjaan. Secara resmi SKCK memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, bila diperlukan pemohon dapat memperpanjang masa berlaku SKCK tersebut.
Seiring berjalannya waktu, kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online. Lalu apa saja syarat membuat SKCK online dan offline terbaru? Dilansir dari laman polri.go.id/skck berikut Tata cara mendapatkan SKCK.
Syarat Membuat SKCK Baru
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Memperpanjang SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Fotocopy KTP/SIM.
3. Fotocopy Kartu Keluarga.
4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
1. Polsek setempat tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : (Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS, Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara).
2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Membuat SKCK Online
Untuk memudahkan proses pembuatan SKCK, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa klik link di : skck.polri.go.id
Persyaratan terbaru, setelah klik link diatas akan ada notifikasi informasi sebagai berikut :
Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB, Secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online akan dinonaktifkan, Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara Online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore, Penonaktifan portal registrasi SKCK Online berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Biaya Pembuatan SKCK
Setelah mengisi seluruh persyaratan dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK Online. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) melalui BRI Virtual Account atau disetorkan kepada petugas Polri ditempat (Offline).