Metaranews.co, Kediri – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Senin (19/6/2023).
Persidangan dibuka dan dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana. Haris dan Fatia duduk di deretan kursi pengacaranya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan ini. Kedua saksi tersebut adalah Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa Deborah dan Manajer Hubungan Pemerintah PT Madinah Qurata’ain Dwi Partono.
Kedua saksi itu kemudian diminta JPU untuk dipanggil ke ruang sidang. Hakim Ketua Cokorda kemudian memeriksa identitas keduanya.
“Kamu kenal Haris Azhar? Kamu kenal Fatia Maulidiyanty?” meminta Hakim Ketua Cokorda untuk menyaksikan Hedi, seperti dikutip Suara.
“Nggak tahu, nggak ada hubungan keluarga,” kata Hedi.
Pertanyaan serupa juga dilontarkan saksi Dwi. Dia mengaku tidak mengenal Haris dan Fatia sebelumnya.
Hakim Ketua Cokorda kemudian menanyakan kepada JPU, siapa saja saksi yang diperiksa terlebih dahulu. JPU menyebut saksi yang diperiksa adalah Dwi.
Saksi Hedi kemudian bangkit dari kursi saksi. Saat ini, kejaksaan sedang mencari saksi Dwi terkait kasus yang terjadi antara Luhut dan Haris-Fatia.
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video itu berjudul ‘Ada Luhut di Balik Hubungan Ekonomi-Militer Intan Jaya!! BIN Umum juga ada! >NgeHAMtam’. Materi yang dibahas dalam video tersebut merupakan kajian singkat Koalisi Indonesia Bersih bertajuk ‘Politik-Ekonomi Pengerahan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Masing-masing pasal tersebut juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.