Metaranews.co, Kota Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Ruang Jayabaya Balai Kota Kediri, Rabu (21/6/2023).
Dihadiri sejumlah lembaga perwakilan seperti Bawaslu, Partai Politik, Kesbangpol, Kejaksaan, Imigrasi, Pondok Pesantren (Ponpes), dan instansi terkait, KPU Kota Kediri menetapkan junlah DPT sebanyak 233.962 pemilih.
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi mengungkapkan, DPT tersebut bakal terbagi menjadi dua macam Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS reguler dan TPS lokasi khusus.
“Penetapan DPT ada dua macam, yakni TPS reguler dan TPS lokasi khusus,” kata Puspo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Puspo menerangkan, pada TPS Reguler jumlah DPT yang ditetapkan KPU ada sebanyak 218.212 pemilih, yang bakal menyalurkan suaranya di 800 TPS yang tersebar di wilayah Kota Kediri.
Sedangkan untuk TPS lokasi khusus, kata Puspo, jumlah DPT yang ditetapkan KPU ada sekitar 15.000 pemilih, dengan sebanyak 56 TPS.
“Kemudian untuk TPS lokasi khusus ada 56 TPS terdiri dari Lapas (sebanyak) 3 TPS, Ponpes Wali Barokah LDII ada 1 TPS, Ponpes Lirboyo ada 46 TPS, Ponpes Mahrusiyah Ngampel 2 TPS, dan Mahrusiyah Lirboyo 2 TPS, serta ada tambahan dari SMA Taruna ada 2 TPS, total seluruhnya 56 TPS khusus,” terang Puspo.
Puspo melanjutkan, dari kedua jenis TPS tersebut yakni TPS reguler dan TPS lokasi khusus jumlah DPT-nya mencapai 233.962 pemilih.
“Sehingga DPT yang kita tetapkan pada TPS reguler dan TPS lokasi khusus ada 856 TPS, dengan jumlah pemilih 233.962 pemilih,” pungkasnya.