Metaranews.co, News – Ratusan penghuni rumah dinas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Kecamatan Tambaksari, Surabaya menyerang dan melakukan aksi demo di depan kantor Daop 8. Mereka menuntut untuk bisa tinggal di tanah yang diklaim milik negara.
Seorang advokat warga dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, warga menginginkan lahan tersebut dibuka dan diberikan kepada warga yang tinggal di lahan tersebut. Karena warga telah tinggal di sana selama beberapa dekade.
“Masyarakat dijanjikan HGB di atas HPL. Adanya relokasi dengan ganti rugi atau ganti untung kepada masyarakat, kita menunggu tindak lanjut itu dari langkah PT KAI Namun sampai dengan saat ini tidak ada aksi nyata dari PT KAI untuk menyambut opsi bapak menteri,” kata Dimas kepada wartawan di depan kantor Daop 8 Surabaya, Selasa (4/7/2023) dikutip Suara Jatim.
Dia menjelaskan, selama ini PT KAI membiarkan warga tidak memiliki status hukum yang jelas atas tanah dan bangunan. Bahkan disebutkan ada surat teguran PT KAI untuk menertibkan warga dan ada sosialisasi atau wacana menarik sewa masyarakat.
Dalam aksi tersebut, ratusan massa ditemui PT KAI. Namun, menurut Dimas ada yang janggal dalam pertemuan tersebut. Perwakilan KAI mengatakan menolak untuk mengambil notulen, dan tampaknya memiliki antipati terhadap gerakan masyarakat.
Demonstrasi tersebut juga dihadiri oleh warga Sidotopo, Pacar Keling, Sidoarjo, warga Marmoyo dan Joyoboyo. Mereka datang membawa bukti pembayaran pajak, perawatan dan penguasaan fisik.
Data yang diperoleh menunjukkan ada 5.000 warga yang tinggal di rumah dinas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, penghuni rumah dinas PT KAI sebaiknya ditempati oleh pegawai KAI yang masih aktif. Namun, anak, cucu, dan generasi penerus tetap menempati rumah tersebut, meski ada yang tidak melanjutkan bekerja di KAI.
“Mayoritas pegawai KAI muda-muda malah jarang, bahkan enggak ada yang bertempat tinggal di rumah dinas negara. Mayoritas yang sekarang ditempati anak cucu bahkan entah siapa enggak ada hak menempati tempat itu. Ujung-ujungnya mereka ini memiliki aset itu untuk tempat tinggal pribadi. Enggak bisa, ini aset negara,” kata Luqman.
Wacana penggusuran juga ditepis oleh Luqman, karena kalaupun digusur tentu untuk kepentingan negara. Namun, sejauh ini belum ada rencana seperti itu.
Luqman mengatakan, warga yang meminta hak tinggalnya tidak memiliki ikatan dengan KAI. Mereka juga punya bukti untuk ditunjukkan.
Pihaknya mengatakan, jika akan digunakan untuk kepentingan lain, maka harus ada ikatan dengan KAI sebagai pemilik aset untuk memelihara aset negara. Luqman mengaku sudah mensosialisasikannya, namun berulang kali terjadi penolakan.
Aset KAI di kawasan Daop 8 Surabaya sendiri seluas 22.873.923 m2, termasuk aset di Pulau Madura. Selain itu, juga memiliki 2.021 rumah perusahaan dan 300 gedung dinas.
“Aset KAI selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, juga dioptimalisasikan dengan cara dikomersialkan. Sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Bentuk komersialisasi aset non-railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya,” ungkap Luqman.
Upaya KAI dalam pengamanan aset perusahaan antara lain pendataan atau pemetaan aset, pemasangan patok batas, pemasangan marka aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika ditemukan aset bermasalah, KAI akan melakukan upaya sesuai ketentuan yang berlaku, seperti melalui cara-cara non-pengawasan, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum.