Metaranews.co, Surabaya- Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan SRW di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, Madura. Ia diduga mengangkut dan melakukan jual beli BBM subsidi pemerintah jenis solar dan pertalite.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Sebab, di daerah Dengkek Sumenep terjadi kelangkaan BBM.
Laporan masyarakat itu diberikan kepada Tim Satgas Gakkum BBM Ditpolairud Polda Jatim. Setelah mendengar laporan itu, tim langsung melakukan pemantauan dan pengawasan di daerah Sumenep. Setelah beberapa hari, barulah didapatkan informasi valid.
“Dari informasi tadi tim bergerak mengecek di lapangan. Akhirnya didapat informasi A1. Bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan Dengkek, Sumenep, terjadi dugaan pengangkutan Niaga BBM,” kata Dirpolairud Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Rabu (13/4/2022).
Setelah itu, tim langsung mengamankan pelaku serta kendaraan roda empat jenis pickup. Dalam mobil itu mengangkut 4,5 ton Bio Solar dan Pertalite. Ada dua cara yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi jahatnya itu.
Pertama, pelaku menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Seharusnya digunakan untuk sekali angkut. Namun pelaku itu menggunakan surat rekomendasi itu sampai 3 kali. Selanjutnya, tersangka itu mengambil menggunakan mobil. Mobil itu dimodifikasi untuk bisa diisi berunglang kali di SPBU. Dalam mobil itu juga, ada jirigen untuk menampung BBM.
“Tim Satgas BBM Ditpolairud mengamankan 90 jirigen. 50 jirigen berisi Bio Solar dan 40 jirigen lainnya berisi Pertalite. Beratnya kurang lebih 4,5 ton,” tambahnya.
Tindakan itu dilakukan terdakwa sudah empat kali. BBM dijual kembali dengan pelaku dengan harga yang berbeda dengan pasaran. Kalau Bio Solar awalnya dijual seharga Rp 5.150 per liter. Pelaku menjual kembali seharga Rp 6.500 per liternya. “Selisih Rp 1.350 ribu per liter,” ungkapnya.
Sementara kalau BBM jenis Pertalite pelaku awalnya membeli dengan harga Rp 7.650 ribu per liter. Namun dijual kembali dengan harga Rp 8.700 per liter.
“Selama melakukan kegiatan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp 50 juta dan jika 4 kali mendapat Rp 200 juta,” pungkasnya.