Metaranews.co, News – Sidang kasus mutilasi perempuan di wisma Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman memasuki tahap akhir. Terdakwa HP menjalani agenda pembacaan vonis atau putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai terdakwa HP bersalah atas kasus yang menimpanya. Terdakwa dijatuhi hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim Aminuddin, saat membacakan amar di PN Sleman, Rabu (30/8/2023) dikutip Suara.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan di rutan. Selanjutnya, sejumlah barang bukti kejadian tersebut dikembalikan kepada saksi dan keluarga korban dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dakwaan primer.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana untuk membunuh nyawa orang lain dengan cara mutilasi sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa dengan mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari perbuatan terdakwa yang terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban hingga perbuatan terdakwa yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Berdasarkan uraian yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili kasus ini, dijatuhi hukuman maksimal yakni hukuman mati.