Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan seorang wartawan media online di Jombang yakni M Sapto Sugiyo (46 tahun) warga Desa Sombong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang menelpon seseorang di depan rumahnya yang bersebelahan dengan rumah pelaku Muhammad Hasan Syafi’i alias Daim (55) di Jalan KH Mimbar Gang V No. 45 Dusun Sambong Duran, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang pada Kamis (14/9/2023) malam.
“Pelaku merasa terganggu sehingga timbul perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka,” ujarnya, Jumat (15/9/2023).
Perkelahian itu memicu tewasnya Sapto yang ditembak oleh Daim dengan senapan angin yang berisi peluru kaliber 4.5, Sapto lari berusaha meminta pertolongan sambil memegangi dadanya yang berlumuran darah akibat tembakan.
“Setelah Korban sempoyongan akibat tembakan, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil sebuah palu dan memukulkan kepada korban yang sudah tersungkur,” jelas dia.
Selain merasa terganggu dengan tingkah Sapto yang sedang menelpon seseorang, Daim juga menyimpan dendam terhadap Sapto yang sering membuly pekerjaannya.
“Jadi Menurut pengakuan tersangka sendiri, tersangka menyimpan dendam kepada korban sebab setiap tersangka memiliki usaha seperti usaha odong-odong, jualan kantong plastik pasti di recokin atau di ganggu oleh korban,” jelas dia.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi jenazah korban oleh ahli forensik Bhayangkara untuk memastikan luka yang dialami korban.
“Luka dibagian mana kita masih mendatangkan dokter forensik dari RS Bhayangkara untuk melakukan outopsi jenazah korban,” jelas dia.
Selain itu, polisi juga akan mendatangkan ahli psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka. “Masih kita dalami, Kesaksian korban tidak bisa kita telan mentah-mentah sebab masih ada guncangan gangguan jiwa akibat peristiwa tersebut,” paparnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Senapan angin laras panjang dan 1 buah Palu Besi.
“Kita amankan sandal korban, hp korban, Putung rokok, peluru kaliber 4,5 sebanyak 14 butir beserta senapan angin Laras panjang dan juga palu,” tandasnya.
Atas dugaan kejadian Penganiayaan tersebut Pelaku disangkakan Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.