Metaranews.co, News – Aksi pria berinisial Jh (35) itu sungguh keterlaluan. Ia tega mencabuli dua anak di bawah umur di rumahnya di Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan, kedua korban berusia 9 dan 8 tahun.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 17 September 2023. Saat itu, kedua korban sedang pulang dari shalat isya berjamaah di musala.
JH yang merupakan warga Kecamatan Ajung, Jember, dalam kartu identitasnya mempersilakan kedua korban masuk ke rumahnya. Pelaku memancing korban dengan iming-iming akan memberikan sesuatu.
Rumah pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai sablon itu tak jauh dari musala.
Tanpa curiga, kedua anak tersebut mengikuti hingga ke rumah pelaku. Namun sesampainya di rumah, korban diintimidasi dengan perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
Kedua korban kemudian pulang ke rumah dengan ketakutan dan menangis tanpa henti.
“Ketika di rumah oleh orang tua ditanyai kenapa kok sampai menangis ketakutan. Akhirnya para korban mengaku telah dicabuli oleh Jh,” ujar Karyadi pada, Kamis (28/9/2023) dikutip Suara Jatim.
Orang tua korban kemudian melaporkan perilaku pencabulan pelaku ke polisi malam itu juga.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) & (2) juncto Pasal 76E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.