TO Sebulan, Pengedar Narkoba Asal Godong Jombang Diringkus Polisi di Kos Tunggorono

Jombang
Caption: Tersangka Agyl Fibriawan dan barang bukti Narkoba yang diamankankan Satresnarkoba Polres Jombang. Doc: Humas Polres Jombang

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Agyl Fibriawan (34) yang selama ini dikenal licin dalam mengedarkan Narkoba di Jombang akhirnya tertangkap setelah satu bulan diburu polisi.

Pria asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, tersebut ditangkap di kamar kos Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya

“Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli datang ke tempat kos-nya,” jelas Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Senin (23/10/2023).

Penangkapan Agyl, disebut Komar, dilakukan pada Kamis (12/10/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

“Tersangka merupakan target operasi (TO) kami satu bulan terakhir,” katanya.

Menurut Komar, Agyl adalah pengedar Narkoba yang cukup rapi dan licin dalam menjalankan aksi kejahatannya. Untuk mengelabui polisi, tersangka selalu pindah-pindah kos.

“Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi Narkoba. Setelah transaksi tersangka langsung pergi,” tuturnya.

Tertangkapnya pria yang tidak memiliki pekerjaan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bila tersangka berada di kos Tunggorono menunggu seorang pembeli Narkoba.

“Sebelum pembeli itu datang, anggota kami menuju ke sana untuk menangkap tersangka,” kata polisi asal Surabaya tersebut.

Dari kamar kos tersangka, polisi menemukan enam paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,47 gram. Rincinya masing-masing seberat 0,40 gram; 0,41 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,42 gram, dan 0,42 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam empat bungkus plastik, serta timbangan digital, dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka dan barang bukti tersebut kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Komar.

Komar menambahkan, penyidik Satresnarkoba Polres Jombang saat ini masih mendalami kasus tersebut, guna menangkap pengedar lain yang menjadi jaringannya.

“Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Pos terkait