Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pagu menangkap EP alias Kodok (31), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Pria itu diringkus polisi karena diduga mencuri diesel.
Kapolsek Pagu, Iptu Agus Winarto, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku mencuri mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam milik Solikin (48), petani Dusun Kandangan, Kecamatan Pagu, Jumat (29/9/2023).
“Korban melapor ke Polsek Pagu jika mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam dimodifikasi seperti gerobak ditaruh di halaman pelataran depan rumahnya hilang,” kata Agus, Selasa (31/10/2023).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu lantas melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, petugas mendapati salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan, yakni EP alias Kodok, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul.
EP pun ditangkap petugas saat berada di rumah mertuanya di Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
“Diamankan di rumah mertuanya kemarin Minggu (22/10/2023) malam. Saat itu terduga pelaku sedang tidur,” jelasnya.
Berdasar pengakuan EP, kata Agus, yang bersangkutan mencuri mesin diesel dompeng 16 PK dengan menggunakan motor. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 5 juta.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku pasal 363 ayat 1 ke 3, sub pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tambahnya.
Agus pun menghimbau agar para petani lebih berhati-hati bila menaruh mesin dieselnya. Apalagi kebutuhan akan diesel dompeng saat musim kemarau seperti saat ini sangat dibutuhkan untuk mengairi sawah.
“Kami menghimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap para pelaku tindak kejahatan. Apalagi ini musim kemarau, bila menaruh mesin dieselnya agar ditaruh di tempat yang aman,” pungkas Agus.