Bejat! Oknum Guru Ngaji di Kediri Cabuli Muridnya Berkali-kali, Kini Diringkus Polisi

Guru Ngaji Kediri
Caption: Polres Kediri Kota dalam sesi konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Sabtu (4/11/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota mengamankan pria berinisial DN (39), salah satu warga Kota Kediri, Jawa Timur.

Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji itu diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada muridnya, yang notabene masih anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap korban berinisial FZ (10), warga Kota Kediri.

“Diduga dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB hingga bulan September 2023 di sebuah rumah (tersangka),” kata Nova dalam sesi konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Sabtu (4/11/2023).

Nova menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban datang ke rumah tersangka DN untuk mengaji. Pada saat teman-teman korban belum datang, DN menyuruh korban ke lantai atas untuk bersih-bersih, sesampainya di atas korban malah dicabuli.

Pencabulan dilakukan DN dengan cara menyuruh korban mempraktekkan gerakan salat saat sujud.

Selanjutnya, kata Nova, tersangka duduk di belakang korban, kemudian menempelkan serta mengesek-gesekkan kelaminnya ke pantat korban selama tiga menit.

“Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka memberi sejumlah uang kepada anak korban,” jelas Nova.

“Bahwa selain terhadap anak korban FZ, tersangka juga melakukan perbuatan tersebut terhadap tiga orang anak lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatan itu, tersangka DN kini mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota.

DN terancam pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya.

Pos terkait