Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Seorang duda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yakni Suwanto (37) nekat mencuri celana dalam milik wanita di area perkampungan Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Akibatnya, pria asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, itu kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Ploso.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Suwanto mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin menyalurkan hasrat seksualnya. Mengingat ia sudah lama menduda.
Kapolsek Ploso, Kompol Purwo Admojo menjelaskan, peristiwa pencurian celana dalam wanita itu terjadi di Desa Rejoagung pada Selasa (19/12/2023) dini hari.
Awalnya, pelaku yang bernama Suwanto itu tidur di camp proyek pengecoran jalan di wilayah Jatigedong, Ploso.
“Malam hari dia ngopi, habis ngopi kemudian dia jalan, menuju ke perkampungan di gang-gang, ternyata dia sedang mencari celana dalam wanita,” kata Purwo, Selasa (19/12/2023).
Usai menemukan rumah warga yang terdapat jemuran celana dalam wanita, pelaku langsung mengambil celana dalam tersebut, dan dimasukkan ke dalam tas yang ia persiapkan.
“Kemudian celana dalam itu diambil, ada satu rumah kemudian diambil, jalan lagi nemuin lagi, diambil lagi di rumah kedua. Terus rumah ketiga dia ngambil. Ya malam itu dia ngambil tiga celana dalam di tiap-tiap rumah itu,” ujar Purwo.
Setelah mendapatkan tiga celana dalam wanita, pelaku tersebut mencari WC umum di sekitar Desa Rejoagung.
“Dia kemudian nyari WC di sekitar Pasar Rejoagung atau Pasar Ploso. Kemudian ditanya sama warga, karena warga curiga dengan pelaku yang memilih lari. Akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek,” tuturnya.
Usai mengamankan tersangka, kemudian penyidik Polsek Ploso melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah lama berpisah dengan istrinya.
“Dari pengakuan dia, memang selama ini ternyata dia sama istrinya sudah pisah. Katanya istrinya dibawa lari orang, dan untuk memenuhi hasratnya itu kemudian celana dalam itu untuk bahan imajinasi dia memuaskan nafsu seksualnya,” kata Purwo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).
“Karena ini malam hari ini pencuriannya, maka kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” ujar Purwo.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan 14 celana dalam wanita di dalamnya. Untuk itu, kasus pencurian celana dalam wanita itu masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Setelah kita geledah jok sepeda motor milik pelaku, selain tiga celana dalam yang baru diambil, ditemukan 14 celana dalam wanita. Untuk itu kita lakukan lidik lagi, untuk mengetahui yang 14 ini dia dapatkan dari mana, apakah di daerah situ atau ada dari daerah lain,” pungkasnya.