Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di triwulan awal sampai akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
Berbagai macam BB turut dimusnahkan, seperti Narkoba, obat obat kadaluwarsa, ponsel, senjata tajam, uang palsu, dan pakaian.
Pemusnajahn barang bukti ini dilakukan pihak Kejari Kabupaten Kediri dengan berbagai cara, mulai dibakar masal, hingga dipotong menggunakan alat gerinda.
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kabupaten Kediri, Adam Donie Maharja mengatakan, BB yang dimusnahkan itu berasal dari 128 tindak pidana dan didominasi barang bukti Narkoba.
“Ada pil LL, Narkotika berupa sabu-sabu, ganja, dan ekstasi,” kata Adam, Kamis (28/12/2023).
Adam menjelaskan, dari sejumlah barang bukti Narkoba yang dimusnahkan itu di antaranya berupa pil LL berjumlah 310.990 butir, sabu-sabu 121,861 gram, ekstasi 0,66 gram, dan ganja satu kilogram.
Selain Narkoba, lanjut Adam, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti uang palsu sejumlah 49 lembar, obat kadaluwarsa tujuh kardus, tiga unit parang, 40 ponsel, dan 10 potong pakaian.
“Serta ada juga pakaian, bukti perkara dari tindak pidana pencabulan,” jelasnya.
“Ini sudah putus atau memperoleh kekuatan hukum tetap, kita laksanakan sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya.