Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar menerbitkan sebanyak 31.589 paspor sepanjang 2023.
Jumlah itu meningkat dibandingkan penerbitan paspor di Kanim Blitar pada tahun 2022. Di mana pada tahun 2022 pihak Kanim Blitar menerbitkan sebanyak 29.150 paspor.
Sekadar diketahui, Kanim Kelas II Non-TPI Blitar membawahi wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
“Jumlah penerbitan paspor di Kanim Blitar pada 2023 sebanyak 31.589 paspor. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan pada 2022 yang hanya menerbitkan sebanyak 29.150 paspor,” jelas Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non-TPI Blitar, Rini Sulistyowati, Kamis (28/12/2023).
Dari jumlah total paspor yang diterbitkan Kanim Blitar pada 2023, paling banyak untuk keperluan wisata sebanyak 16.661 paspor.
Lalu, untuk keperluan umrah sebanyak 5.879 paspor, pekerja migran Indonesia sebanyak 3.491 paspor, haji sebanyak 3.040 paspor, pekerja formal 1.254 paspor, keperluan belajar sebanyak 1.068 paspor, dan keperluan berobat sebanyak 96 paspor.
“Penerbitan paspor paling banyak untuk keperluan wisata,” ujarnya.
Jumlah penolakan permohonan paspor di Kanim Blitar pada 2023 juga meningkat dibandingkan tahun 2022.
Pada tahun 2023, Kanim Blitar menolak sebanyak 294 permohonan paspor yang diduga untuk keperluan TKI non-prosedural.
Sedangkan pada tahun 2022 Kanim Blitar menolak sebanyak 78 permohonan paspor yang diduga untuk keperluan TKI nonprosedural.
Untuk bidang penindakan administrasi keimigrasian, Kanim Blitar telah mendeportasi sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) selama 2023.
Sembilan WNA yang dideportasi rinciannya satu dari Pakistan, satu dari Singapura, satu dari New Zealand, empat dari Malaysia, dan dua dari Taiwan.
“Selama 2023, kami telah mendeportasi sebanyak sembilan WNA, dan melakukan kegiatan pendetensian sebanyak 29 kali,” tutup Rini.