Program Kartu Prakerja 2024 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Prakerja Gelombang 71
Website Program Kartu Prakerja 2024 (tangkapan layar)

Metaranews.co, News – Program Kartu Prakerja 2024 sudah dibuka. bagi anda yang berminat ingin mendaftar, berikut persyaratan dan cara daftarnya.

“Belum punya akun Prakerja? Pendaftarannya udah dibuka lagi nih Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang” untuk buat akun kamu sekarang juga!,” tulis pengumuman di media sosial Prakerja, Rabu 3 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Program Kartu Prakerja adalah Program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk mendapatkan Kartu Prakerja harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja

  • Buka link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  • Masukkan alamat e-mail dan password
  • Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir
  • Isi data diri
  • Unggah foto e-KTP
  • Scan wajah
  • Menjawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
  • Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan
  • Verifikasi nomor HP yang masih aktif
  • Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta
  • Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Persyaratan Daftar Program Kartu Prakerja

  • Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bisa pastikan terlebih dahulu syarat berikut ini terpenuhi:
  • WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumah dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Untuk mendapatkan informasi mengenai Pendaftaran Akun Prakerja dilakukan dengan mengunjungi laman www.prakerja.go.id.

 

penulis : adinda

Pos terkait