Metaranews.co, Otomotif – Syarat pembuatan SIM C terbaru tahun 2024 bisa anda ketahui melalui ulasan berikut ini.
Pengguna kendaraan bermotor diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika melintas di jalan raya. Khusus pengendara sepeda motor, mereka diharuskan membawa SIM C. Jenis SIM ini terbagi menjadi tiga jenis, yakni C, C I, dan C II.
SIM C dibagi menjadi tiga jenis sejak 2023. Adapun SIM C, C I untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C II untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2.
Syarat membuat SIM C 2024
Bagi pengendara motor yang ingin mendapatkan SIM C, mereka diharuskan menyiapkan beberapa dokumen dan menjalani serangkaian proses pembuatan.
Adapun bagi pengendara motor dapat membuat SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Berikut syarat membuat SIM C 2024:
- Berusia 17 tahun
- Pasfoto KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara Pembuatan SIM C 2024
Jika dokumen-dokumen persyaratan sudah lengkap, ikuti cara di bawah ini saat melakukan pembuatan SIM C 2024:
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
- Mengikuti ujian teori
- Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan
- Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Biaya pembuatan SIM C 2024
Pengendara motor dikenakan sejumah biaya ketika membuat SIM C. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut biaya membuat SIM C 2024 di bawah ini:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000.
Perbedaan SIM C, C I, dan C II
Pengendara motor juga perlu mengetahui perbedaan antara SIM C, C I, dan C II. Berikut penjelasannya:
- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
- SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
- SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc.
penulis : adinda