3 Terdakwa Kasus Pelemparan Batu yang Tewaskan Pemuda Grogol Kediri Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kediri
Caption: Ketiga terdakwa seusai menjalani sidang putusan di PN Kota Kediri, Jumat (2/2/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Tiga terdakwa kasus pelemparan batu yang menyebabkan korban meninggal dunia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jumat (2/2/2024).

Majelis hakim dalam persidangan ini dipimpin oleh Boedi Haryantho.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, majelis hakim memvonis terdakwa RDS dengan kurungan empat tahun tiga bulan. Sedangkan terdakwa RA dan RR dihukum kurungan dua tahun dua bulan.

Vonis terhadap ketiga terdakwa yang masih berusia 17 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ketiganya terbukti bersalah, dakwaan alternatif keempat pasal 353 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar salah satu JPU, Muhamad Safir, Jumat (2/2/2024).

Safir menjelaskan, ketiga terdakwa tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa RDS dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sedangkan terdakwa RA dan RR dituntut jaksa dengan hukuman selama enam tahun. Atas vonis ini, pihak JPU mengaku pikir-pikir.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Muhamad Safiqul Amin, mengaku cukup puas atas vonis majelis hakim. Pasalnya putusan itu cukup jauh dari tuntutan jaksa.

Menurut dia, seharusnya untuk dua terdakwa, yakni RA dan RR, masih bisa divonis bebas karena dianggap tidak ikut melakukan tindakan pelemparan batu yang berakibat meninggalnya korban.

“Keduanya tidak melakukan dan harusnya tidak bersalah. Tapi kita menghargai keputusan dari majelis hakim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ketiga terdakwa didakwa telah menewaskan Rahmad Efendi (21), warga Dusun Bakalan Kidul, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kasus ini bermula saat korban dengan mengendarai motor melintas di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pada saat bersamaan, muncul rombongan konvoi berpakaian serba hitam, yang di dalamnya terdapat ketiga terduga pelaku.

Nah, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban tiba-tiba dilempar batu oleh para pelaku, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pos terkait