Metaranews.co, Kediri – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota, mengamankan tiga orang tersangka yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan dobel L.
Ketiga orang ini diamankan di dua tempat berbeda dan dalam satu malam.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan dari hasil penangkapan ini pihaknya menyita dua barang bukti yakni 76,74 gram sabu dan 2.000 butir pil dobel L.
”Pengungkapan peredaran narkoba di dua TKP berbeda yakni di pinggir jalan Lapas Kota Kediri di Jl Kawi Kel Mojoroto Kota Kediri dan di Linkungan Kleco Kel Jamsaren Pesantren Kota Kediri,” jelas Bramastyo, Senin (26/2/2024).
Bramastyo menyebut, penangkapan dilakukan anggota Satreskoba di Jalan Kawi pada Selasa 20 Februari 2024 dan menangkap DS (37 tahun) dan HSW (29 tahun) berhasil diamankan dan disita dengan berat kotor 21,66 gram sabu-sabu dan 2.000 butir pil double L, terang Kasat Narkoba
”Saat itu petugas melakukan penggeledahan pada pelaku dan didapati narkoba jenis sabu dan sediaan farmasi jenis Pil dobel L yang diduga akan diselundupkan kedalam lapas,” jelasnya.
Untuk kasus lainnya penangkapan dilakukan di Lingkungan Kleco, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan anggita berhasil mengamankan terduga pengedar sabu-sabu dengan inisial ESG (39 tahun) dengan barang bukti seberat 56,17 gram serta uang hasil penjualan sabu Rp3.200.000.
“Saat ini kasus tersebut, sudah ditangani Satreskoba dan terduga pengedar ditahan di Polres Kediri Kota” sebutnya.
Berkaca dari kasus tersebut di atas, Wahyu berpesan bahwa bahaya narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian saja, namun merupakan tanggung jawab bersama.
”Diharapkan adanya kepedulian kita semua untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” pesannya.
Ia berharap peran serta dari seluruh masyarakat jika ada informasi tentang narkoba agar segera melapor kepada petugas.
”Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan. Dan kepada para pelaku narkoba jangan coba main-main di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” tegasnya.
Dia menegaskan, Satreskoba Polres Kediri Kota akan terus berkomitmen memberantas narkoba.
Salah satu upaya yang telah dilakukan Satreskoba Polres Kediri Kota untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba adalah dengan meresmikan Kampung Bersih dari Narkoba di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri beberapa waktu lalu.
”Selain itu, kami juga rutin menggelar penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda karang taruna, serta warga masyarakat dengan menggandeng stakeholder yang ada,” katanya.
”Kami berkomitmen menjadikan wilayah hukum Polres Kediri Kota bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” tandasnya.