Bukan Hanya Gus Samsudin, Polda Jatim Juga Tetaptkan Kameramen dan Editor Jadi Tersangka Video Viral Boleh Tukar Pasangan

Gus Samsudin
Gus Samsudin yang viral usai buat video bolehkan bertukar pasangan (tangkapan layar Youtube)

Metaranews.co, News – Polisi sebelumnya telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video boleh tukar pasangan asal saling suka. Kini, Polda Jatim mentapkan 2 orang tersangka baru terkait kasus kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, ada penambahan dua tersangka baru, yakni kamerawan berinisial FB dan kedua adalah editor berinisial FK.

Bacaan Lainnya

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin,” ujar Dirmanto dilansir dari Antara, Selasa (5/3/2024).

Adapun berdasarkan keterangan Gus Samsudin, konten tersebut dibuat untuk menaikkan subscribe-nya di YouTube. Selain itu, bisa berdampak pada pengobatan di tempatnya di Blitar.

Gus Samsudin juga mendapatkan keuntungan dari konten tersebut. Uang yang dihasilkan berkisar Rp100 juta per bulan.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak orang yang menonton,” katanya.

Kepolisian sudah meminta keterangan dari ahli sosiologi bahasa terkait kasus tersebut. Tinggal ahli agama yang belum diambil keterangannya.

“Untuk MUI Pusat yang sudah ber-statement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus ini,” katanya.

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Samsudin sendiri terancam dijerat pasal berlapis yang salah satunya terkait penodaan agama. Selain itu, juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE,” ucapnya.

 

 

 

penulis : adinda

Pos terkait