Polemik Pasar Bandar dan Pahing, Kuasa Hukum Pedagang Angkat Bicara

Foto: Pedagang pasar Bandar dan Pahing bersama Kuasa Hukum, Supriyo dalam pers rilis (Istimewa)

Metaranews.co, Kota Kediri – Polemik pedagang pasar Bandar dan Pasar Pahing Kota Kediri terus bergulir, usai mendapat tanggapan dari PD Pasar Kota Kediri, kuasa hukum pedagang pasar Supriyo angkat bicara, Kamis (24/9/2026) siang.

Kepada awak media, Supriyo menyebut PD Pasar belum menyentuh persoalan utama yang sebelumnya disampaikan pedagang, seperti rencana penerapan portal masuk pasar yang dikenai tarif, persoalan kenaikan atau penyesuaian biaya sewa dan jasa pelayanan kepada pedagang dan status HGB di Pasar Bandar.

Bacaan Lainnya

Supriyo menilai, jumpa pers Perumda justru membawa pembahasan pada persoalan lain, termasuk legalitas pedagang dan penguasaan kios. Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum apabila memang ditemukan pelanggaran dalam perjanjian antara pedagang dan pengelola pasar.

“Kalau tindakan yang keluar dari perjanjian ini, pelanggaran kesepakatan ini, itu sifatnya kalau menurut kami adalah perdata,” ujar Supriyo dalam pernyataannya.

Selain itu, ia menilai penyelesaian sengketa semestinya mengikuti prosedur hukum yang berlaku, mulai dari pemberian somasi, mediasi, hingga gugatan apabila tidak ditemukan titik temu.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan persoalan HGB Pasar Bandar yang juga menjadi bagian dari penjelasan Perumda.

Ia juga menanggapi adanya penyebutan istilah provokasi terhadap gerakan pedagang. Ia mengatakan demonstrasi merupakan bagian dari penyampaian aspirasi selama tidak mengarah pada tindak pidana. Menurutnya, penyebutan terhadap seseorang sebagai provokator juga perlu memiliki dasar dan tidak semestinya digunakan untuk mendiskreditkan pihak tertentu.

Selain persoalan HGB, Supriyo turut mempertanyakan dasar pungutan kepada masyarakat yang masuk ke kawasan pasar. Ia meminta agar aturan yang menjadi dasar pungutan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau itu diterbitkan dalam Perda, ada tidak secara eksplisit Perda itu menyatakan bahwa warga masuk pasar harus bayar Rp2.000 kalau pakai motor, Rp5.000 kalau mobil?” ujarnya.

Lebih lanjut, Supriyo mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui dialog dengan Pemerintah Kota Kediri sebelum menempuh jalur hukum. Ia berharap persoalan yang terjadi antara pedagang dan Perumda dapat diselesaikan melalui pembahasan bersama dengan memperhatikan kepentingan pedagang sebagai pihak yang menjalankan aktivitas perdagangan di pasar.

“Kantor hukum saya dan saya sebagai LSM akan terus membuka luas kepada Pemerintah Kota Kediri untuk menyelesaikan ini di luar hukum dengan baik,” katanya.

Menurut Supriyo, apabila persoalan tersebut akhirnya harus dibawa ke jalur hukum, pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan langkah hukum secara pribadi maupun bersama-sama dengan pihak pedagang.

Diberitakan sebelumnya, Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri menyoroti persoalan legalitas dan penguasaan kios atau los oleh sejumlah pedagang di Pasar Pahing dan Pasar Bandar.

‎Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menyebut sekitar 19 persen dari 1.227 pedagang Pasar Pahing belum memproses legalitas.

Sementara di Pasar Bandar, sekitar 12 persen dari 618 pedagang disebut belum memiliki legalitas.

‎Menurut Djauhari, legalitas menjadi dasar kepastian status pedagang sekaligus hubungan resmi dengan Perumda dalam penggunaan kios maupun los. Pedagang yang belum mengurus legalitas didorong segera menyelesaikan proses tersebut.

‎Perumda juga menemukan adanya penguasaan kios atau los melebihi ketentuan. Di Pasar Pahing, sejumlah nama dalam data Perumda disebut menguasai belasan kios.

Pos terkait