Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang periode 2024-2029 akan mendapatkan mobil dinas baru meski belum resmi dilantik.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang – sebagai payung hukum pergantian mobil dinas pimpinan legislatif – kini sudah masuk dalam pembahasan.
“Ada beberapa hal yang dimasukan dalam pembahasan Perda tersebut. Salah satunya terkait dengan penggantian mobil operasional, yang digunakan untuk pimpinan maupun anggota DPRD Jombang,” kata Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Muhamad Muhaimin, Selasa (19/3/2024)..
Pembahasan Raperda inisiatif itu, menurut Muhaimin, mengacu pada Pertaturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pertimbangan pergantian mobil dinas pimpinan dewan, dikatakan Muhaimin, terkait dengan uji kelayaan kendaraan yang sudah mencapai 70 persen.
“Jarak tempuh dan uji emisi juga menjadi pertimbangan untuk penggantian mobil dinas,” tuturnya.
Saat ini DPRD Jombang memiliki mobil dinas di antaranya, Toyota Hi Ace yang dipergunakan untuk operasional kunjungan anggota di dalam kota, serta empat unit Mitsubishi Pajero yang digunakan pimpinan dewan.
Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang digunakan pimpinan DPRD Jombang saat ini merupakan keluaran tahun 2019, dengan harga sekitar Rp 500 juta per unit.
Sementara harga bekas Mitsubishi Pajero Sport mengacu pada laman jual beli mobil online sekitar Rp 435 jutaan.