Dishub Jombang Razia Angkutan Umum, Temukan Sejumlah Kendaraan Tak Layak Beroperasi

Jombang
Caption: Petugas Dishub Jombang saat melakukan pengecekan di Terminal Kepuhsari Jombang, Selasa (26/3/2024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sejumlah angkutan umum terjaring razia oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (26/3/2024). Hal itu karena sejumlah angkutan umum itu tak layak beroperasi.

Razia ini dilakukan di Terminal Kepuhsari Jombang. Tujuan razia ini yakni untuk meningkatkan keselamatan dan standar pelayanan angkutan umum, serta mempersiapkan arus mudik jelang lebaran 2024.

Bacaan Lainnya

Adapun razia ini berdasar pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan Angkutan Umum dan Angkutan Barang di Jalan.

Pantauan METARA di lokasi, aparat gabungan yang terdiri dari Dishub, TNI, dan Polri menemukan beberapa kendaraan angkutan umum yang tak layak jalan.

Atas temuan tersebut, Dishub Kabupaten Jombang melakukan teguran pada PO Bus yang kendaraannya didapati tak layak jalan.

“Temuan hari ini dari beberapa PO ini ada yang memang secara kendaraan tidak layak,” ujar Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno.

Budi menjelaskan, temuan kendaraan yang tidak layak tersebut terutama terkait dengan kelengkapan kendaraan angkutan umum.

“Tidak layak itu terkait dengan fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di unit kendaraan seperti wiper, itu hanya satu wiper, terus lampu, lampu jauh tidak ada, adanya hanya lampu pendek, dan dikatakan tidak layak,” papar Budi.

“Sanksinya kita memberikan sanksi yang terkait perlengkapan kendaraan ini, kita memberikan teguran pada PO,” tuturnya.

Budi melanjutkan, untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat akan dilakukan tindakan sanksi administrasi.

“Jika surat-surat kendaraan mati ya dikenakan tilang. Termasuk KIR kendaraan mati ya dikenai sanksi administrasi berupa tilang,” pungkasnya.

Pos terkait