Urai Kemacetan, Pemkab Jombang Usulkan Pembangunan Flyover di Perlintasan KA Bandarkedungmulyo

Jombang
Caption: Jalur arteri Bandarkedungmulyo Jombang yang dekat dengan pintu perlintasan KA, Minggu (14/4/024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Palang pintu perlintasan kereta api (KA) di jalur arteri Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan pada arus mudik maupun balik lebaran setiap tahunnya.

Pj Bupati Jombang, Sugiat, bakal mengusulkan pembangunan flyover di area tersebut ke pemerintah pusat, guna mengatasi kemacetan yang terjadi setiap tahun.

Bacaan Lainnya

Sugiat mengatakan, setiap tahun pada momen arus mudik maupun balik lebaran di jalur arteri yang mengarah ke Simpang Tiga Mengkreng tersebut selalu menjadi titik kemacetan.

“Kita tahu di Mengkreng memang tiap tahun di sana (macet), karena ada persimpangan, kemudian ada (perlintasan) kereta juga di sana,” kata Sugiat, Minggu (14/4/024).

Menurut Sugiat, selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang beserta aparat kepolisian sudah berupaya mengurai kemacetan, dengan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas.

“Kemarin sudah dilakukan upaya-upaya pengalihan arus dan sebagainya, tetapi memang baru sedikit ya bisa mengurai terjadinya kemacetan,” ujar Sugiat.

Sugiat melanjutkan, permasalahan ini selalu menjadi evaluasi bersama untuk melakukan pengaturan arus mudik maupun balik lebaran pada tahun-tahun mendatang.

“Ini akan dievaluasi terus dengan Pak Kapolres (Jombang), bagaimana untuk tahun-tahun sebelumnya jangan sampai terjadi, menyusahkan warga,” tuturnya.

“Karena kita pada prinsipnya ingin melayani, mengayomi, dan melindungi warga, sehingga upaya itu akan kita terus tingkatkan, kita evaluasi agar tidak terjadi kemacetan yang signifikan seperti kemarin,” lanjut Sugiat.

Ia menegaskan bahwa bila pemerintah sebelumnya sudah mengusulkan pembangunan flyover pada pemerintah pusat, dan kini usulan tersebut akan kembali diajukan pada tahun ini.

“Kalau memang sudah ada usulan, kita akan usulkan kembali, kita terbarui kembali. Namun bila belum ada usulan, nanti bisa kita usulkan, karena itu merupakan salah satu upaya ya dengan adanya flyover,” katanya.

Meski demikian, Sugiat menegaskan bahwa pembangunan flyover tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Lantaran jalur arteri Bandarkedungmulyo merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

“Itu (jalur arteri Bandarkedungmulyo) merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, karena itu jalan nasional, sehingga yang bisa kita lakukan kan membantu untuk melakukan penyelesaiannya sementara,” ujarnya.

“Meski kewenangan kita kan ada di jalan kabupaten, namun tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan itu pada pemerintah provinsi, yang itu menjadi jalan kewenangan pemerintah provinsi, dan kita usulkan pada pemerintah pusat kalau itu jadi kewenangan pemerintah pusat,” pungkas dia.

Pos terkait