Metaranews.co, News – Polisi telah menangkap selebgram Chandrika Chika bersama lima orang lainnya, terkait penggunaan rokok elektrik yang mengandung cairan THC.
Cairan HTV adalah cairan kental berwarna coklat kekuningan yang berasal dari tanaman ganja.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reza Anugras, menjelaskan bahwa Chandrika Chika dan 5 rekannya menggunakan Narkoba, karena terseret dalam lingkaran pergaulan yang sering mengonsumsi Narkoba.
“Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” kata Rezka dikutip dari suara.com.
Meskipun demikian, Chika membantah menggunakan narkoba sebagai doping.
“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin utk doping atau apa, tidak,” ujar dia.
Rezka menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Senin (22/4/ 2024) sekitar pukul 23.00 bertempat di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, salah satu hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” katanya.
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan para tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti rokok elektrik mengandung narkotika jenis ganja.
“Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC,” jelasnya.
AKP Rezka Anugras juga menjelaskan, barang tersebut ternyata merupakan kepemilikan dari salah satu tersangka, AT, yang diperoleh dari seorang teman dengan inisial R.
“Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R,” kata Rezka.
Rezka menegaskan, hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki keberadaan dan keterlibatan R dalam kasus ini.
“Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut,” ujarnya.
Chandrika, Aura, dan empat rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Enam tersangka, termasuk Chika dan atlet e-sport bernama Aura Jeixyy, kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.