Metaranews.co, News – Cek syarat daftar PPK Pilkada 2024 selengkapnya melalui ulasan di bawah ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti minimal usia dan pendidikan.
Sejumlah KPU kabupaten/kota membuka lowongan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Adapun pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka sejak Selasa, 23 April 2024 hingga Senin, 29 April 2024. Komposisi anggota PPK di tiap kecamatan sama seperti Pemilu 2024 yaitu lima orang per kecamatan.
Nah bagi Anda yang tertarik mendaftar jadi anggota PPK Pilkada 2024, simak informasinya di bawah ini.
Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi seseorang untuk mendaftar sebagai PPK Pilkada 2024. Dikutip kab-klaten.kpu.go.id, inilah syarat pendaftaran sebagai anggota PPK Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Untuk mendaftar PPK Pilkada 2024, Anda juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Inilah dokumen pendaftaran PPK Pilkada 2024, dikutip dari kab-klaten.kpu.go.id:
1.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2.Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.
3.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4.Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
- Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tdak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan
- Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
- Sehat rohani.
5.Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6.Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
7.Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.
8.Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.*)
9.Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Cara Mendaftar PPK Pilkada 2024
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline. Secara online, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan cara mengirimkan dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id.
Secara offline, pelamar membawa atau mengirimkan pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.