Ibu dan Bayi Meninggal Usai Persalinan di Kediri, Suami Pertanyakan Prosedur Penanganan

Foto: Suyanto menunjukkan surat kuasa Samsul Munir dari LPBH NU Kabupaten Kediri sebagai penasehat hukum (Darman/Metaranews)

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Suyanto, warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, meminta kejelasan atas meninggalnya istri dan bayinya setelah menjalani persalinan di RS Aura Syifa.

Ia menyoroti sejumlah tindakan medis yang dinilai janggal dan meminta dokter serta tenaga medis yang menangani istrinya memberikan penjelasan secara langsung.

Bacaan Lainnya

Untuk mendapatkan kepastian, Suyanto mendatangi rumah sakit bersama pendamping hukumnya pada Selasa (13/10/2026). Namun, upaya mediasi yang diharapkan dihadiri dokter Jonathan dan perawat yang menangani persalinan tersebut belum terlaksana sesuai harapan. Pertemuan itu hanya dihadiri perwakilan pimpinan rumah sakit.

Suyanto menceritakan, istrinya, Sri Astutik Anggraini (40), masuk rumah sakit pada 23 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Sri telah mengalami pecah ketuban sejak pukul 22.00 WIB pada malam sebelumnya.

Menurut Suyanto, proses persalinan berlangsung cukup lama. Pembukaan berjalan secara bertahap, tetapi hingga sore hari belum mencapai pembukaan lengkap.

“Melihat kondisi tersebut, saya sempat meminta agar istrinya segera menjalani operasi caesar,” katanya, Selasa (13/10/2026).

Namun, permintaan itu disebut belum disetujui saat itu. Suyanto mengungkapkan, alasan yang disampaikan kepadanya berkaitan dengan riwayat persalinan istrinya sebelumnya yang berlangsung normal serta persoalan penjaminan BPJS.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Suyanto adalah dugaan tindakan Manuver Kristeller, yakni penekanan pada bagian atas rahim untuk membantu proses persalinan.

Ia menduga penekanan dilakukan dengan kuat oleh dua tenaga medis menggunakan kepalan tangan, dari bagian atas perut ke arah bawah.

Suyanto mengaku melihat perubahan denyut jantung bayi setelah tindakan tersebut. Menurut keterangannya, denyut jantung yang sebelumnya berada di angka 137 kali per menit turun menjadi sekitar 105 kali per menit.

“Setelah kejadian itu, istri saya menjalani Operasi Caesar. Saya diminta menandatangani persetujuan operasi sekaligus tindakan sterilisasi,” ujarnya.

Dalam proses operasi, ia kemudian mendapat informasi bahwa rahim istrinya mengalami robekan sehingga harus diangkat. Sementara itu, kondisi bayi disebut sempat mengalami gangguan denyut jantung sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Suyanto menduga tindakan penekanan perut tersebut berkaitan dengan memburuknya kondisi bayi. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan penjelasan medis serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dengan meninggalnya ibu dan bayi.

Selain mempertanyakan tindakan medis selama persalinan, Suyanto bersama pendamping hukumnya juga menyoroti sejumlah dokumen rekam medis.

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri Samsul Munir mengatakan, terdapat sejumlah hal dalam dokumen yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Salah satunya terkait persetujuan tindakan medis yang menurut kliennya tidak pernah ditandatangani oleh Suyanto.

“Kami ingin dokter Jonathan dihadirkan agar bisa memberikan klarifikasi,” ujar Munir.

Munir menjelaskan, pihaknya telah menerima keterangan dan dokumen dari keluarga untuk ditelaah. Namun, karena dokter yang diminta hadir tidak mengikuti pertemuan tersebut, sejumlah pertanyaan keluarga belum memperoleh jawaban langsung dari tenaga medis yang bersangkutan.

Sementara itu perwakilan LPBH NU Kabupaten Kediri, lanjut Munir, akan terus mendampingi keluarga dalam mengawal persoalan ini. Pihaknya masih mengutamakan penyelesaian melalui mediasi dan berharap rumah sakit dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan yang menghadirkan dokter serta tenaga medis yang menangani persalinan.

Menurut Munir, pihak rumah sakit telah menyampaikan rencana untuk menjadwalkan ulang mediasi pada pekan berikutnya. Apabila mediasi tidak menghasilkan kejelasan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi keluarga, upaya tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai penanganan medis yang dijalani Ari selama persalinan, sekaligus mencari penjelasan atas meninggalnya ibu dan bayi tersebut.

Sementara itu, saat sejumlah wartawan hendak meminta konfirmasi kepada pihak RS Aura Syifa, dengan meminta izin kepada petugas keamanan setempat. Petugas keamanan yang bertugas, A.I. Lutfansyah, memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai kemungkinan konfirmasi.

“Tidak bisa,” jawabnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan langsung dari dokter yang menangani persalinan maupun keterangan resmi dari rumah sakit.

Pos terkait