Metaranews.co, News – Update harga emas Antam 11 Juni 2024 berdasarkan situs Logam Mulia yakni naik tipis Rp 1.000 per gram sebelumnya Rp 1.329.000 per gram menjadi Rp 1.330.000 per gram.
Harga emas buyback saat ini juga naik Rp 1.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.210.000 per gram menjadi Rp 1.211.000 per gram.
Dengan demikian, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp 119.000 per gram.
Selama ini Antam menetapkan dua macam harga emas batangan produksinya: harga emas dan harga beli kembali (buyback).
Harga emas saat ini yang tercantum di atas adalah harga yang berlaku ketika kita membeli emas Antam dari gerai Logam Mulia.
Adapun harga emas buyback adalah harga yang berlaku ketika kita menjual emas kepada gerai Logam Mulia.
Dengan demikian, apabila pagi ini membeli emas dari Antam maka Anda harus membayar Rp 1.330.000 per gram. Kalau karena suatu sebab tiba-tiba Anda butuh uang sangat mendesak sehingga terpaksa menjual kembali emas tersebut pada siang atau sore hari, jangan kaget emas Anda cuma dihargai Rp 1.211.000 per gram oleh Logam Mulia.
Harga Emas Antam 11 Juni 2024
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp715.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.330.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.600.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.875.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.425.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.795.000
- Harga emas 25 gram: Rp31.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp63.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp127.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp317.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp635.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.270.600.000
Adapun Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.