Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar Rekrut 1.764 Pengawas TPS

Blitar
Caption: Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, Sabtu (14/9/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, merekrut 1.764 orang yang bertugas sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024 yang digelar serentak pada 27 November.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, mengemukakan bahwa perekrutan pengawas TPS merupakan bagian dari tugas Bawaslu, untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 agar berlangsung dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Kami merekrut untuk pengawas TPS di Kabupaten Blitar sebanyak 1.764 orang, tersebar di 22 kecamatan, 248 kelurahan dan desa se-Kabupaten Blitar,” kata Ida, Sabtu (14/9/2024).

Ia menambahkan, bahwa masyarakat yang ingin bertugas sebagai pengawas TPS harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pendaftaran di Sekretariat Panwas Kecamatan setempat mulai 12 September hingga 28 September 2024.

“Masyarakat Kabupaten Blitar yang ingin terlibat aktif menjadi pengawas TPS bisa mendaftarkan diri ke Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan setempat,” ujar Ida.

Ida melanjutkan, untuk masa tugas panwas kecamatan adalah satu bulan. Selama bertugas, yang bersangkutan mendapatkan honor sekitar Rp 1 juta, yang merupakan akumulasi dari honor, uang makan, dan uang transportasi.

Menurut Ida, rekrutmen tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada 10 September 2024.

Bagi warga yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti statusnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Selanjutnya harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Persyaratan lainnya, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon dan beberapa persyaratan lainnya.

“Yang bersangkutan juga tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun,” bebernya.

Ida berharap, pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar bisa berjalan dengan lancar dan tertib. Masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan aspirasinya masing-masing.

Pos terkait