Metaramews.co, Kota Blitar – Dinas Perhubungan Kota Blitar dan Satlantas Polres Blitar Kota melakukan perubahan jalur yang ada di sekitar Alun-alun Kota Blitar.
Perubahan jalur ini mulai diujicobakan pada hari ini, Selasa (17/9/2024).
Uji coba jalur ini akan diberlakukan selama 14 hari, terhitung sejak hari ini. Para pengendara pun diminta untuk tertib dan mematuhi aturan baru ini.
“Mulai hari ini kami bekerjasama dengan Dishub melakukan uji coba pengalihan lalu lintas baru. Ruas jalur di sekitar alun-alun yang semula dua jalur kami tutup, dan kami ganti satu jalur. Karena kondisi crossing-nya terlalu pendek, sehingga sering menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ujar Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Andreas.
Adapun jalur yang diubah yakni Jalan Merapi (timur alun-Alun). Jika sebelumnya Jalan Merapi berlaku satu arah dari utara ke selatan, dalam uji coba kali ini jalur tersebut akan diubah menjadi satu arah dari selatan ke utara.
Sedangkan untuk Jalan Masjid (barat alun-Alun), jalur yang sebelumnya diberlakukan dua arah dalam perubahan yang baru ini akan menjadi satu arah dari utara ke selatan, sehingga semua kendaraan dilarang melintas dari arah yang berlawanan.
Untuk Jalan Semeru (utara alun-Alun) yang semula hanya berlaku satu arah dari barat ke timur khusus untuk kendaraan roda empat, dengan adanya perubahan ini Jalan Semeru akan diberlakukan dua arah dari timur ke barat dan sebaliknya, baik roda dua maupun roda empat, mulai dari simpang empat timur Pendopo Ronggo Hadi Negoro hingga simpang empat utara Masjid Agung.
Demikian juga untuk Jalan Teratai. Jika sebelumnya diberlakukan dua arah, kini akan diubah menjadi satu arah dari utara ke selatan untuk semua kendaraan.
Keempat jalur tersebut dilakukan perubahan dan mulai diujicobakan pada hari ini. Pada masa uji coba ini, Dishub dan Satlantas Polres Blitar Kota akan melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan.
“Nanti kita lihat, kalau sudah habis masa uji coba dan ada pelanggaran tentunya bakal ada sanksi yang diberikan, baik tilang maupun teguran,” tutup Andreas.