Berisiko Rusak Ginjal dan Jantung, Ini 10 Obat Herbal yang Dilarang BPOM

Obat Herbal yang Dilarang BPOM
ilustrasi obat herbal (Freepik)

Metaranews.co, News – Cek daftar obat herbal yang dilarang BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Adapun, ada 10 obat herbal yang sebaiknya dihindari untuk dikonsumsi lantaran obat tersebut memiliki risiko merusak ginjal hingga jantung.

“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, diungkapkan bahwa temuan 10 obat herbal ini berisiko memicu adanya kerusakan jantung hingga gagal ginjal.

Sebab, produk obat bahan alam ilegal atau herbal yang disita ini adalah produk tanpa izin edar dan diduga mengandung BKO (bahan kimia obat), seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

BKO ini dilarang dalam obat herbal, karena wajib diberikan dengan pengawasan dokter.

Jika terlanjut dikonsumsi dengan jumlah dosis tinggi, maka orang tersebut akan mengalami risiko fatal hingga kematian.

BPOM juga menjelaskan jika obat herbal yang berbahaya dan telah beredar luas di masyarakat ini meliputi obat penambah gairah pria sampai pereda asam urat.

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” lanjutnya.

Daftar Obat Herbal yang Dilarang BPOM

Berikut ini adalah daftar 10 (sepuluh) obat herbal yang dilarang oleh BPOM, di antaranya:

  1. Cobra X
  2. Tawon Liar
  3. Spider
  4. Tongkat arab
  5. Xian Ling
  6. Africa Black Ant
  7. Cobra India
  8. Wan Tong
  9. Kapsul Asam Urat TCU
  10. Antanan

 

 

 

penulis : adin

Pos terkait