Metaranews.co, News – Pemerintah akan menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor per 5 Januari 2025.Ada dua tambahan pajak baru yang berlaku untuk kendaraan bermotor.
Dua pajak tambahan itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.
“Untuk mengakomodir Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pada SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang ada saat ini dapat ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya,” tulis Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.
Artinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.
Jadi, selain kolom BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm. STNK, dan Biaya Adm, TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu Opsen BBN KB dan Opsen PKB. Tampilannya bakal seperti di gambar di bawah ini:
Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB oleh bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Nantinya, ketika pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah dengan rincian:
- Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi.
- Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
- Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
- Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
- Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Misalnya, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB (pajak tahunan) sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Namun, untuk mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.