Warga Diimbau Lapor Jika Temukan Aktivitas Galian Ilegal di Jombang 

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, mengimbau warga Jombang untuk segera melapor bila mengetahui aktivitas penggalian ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Teguh saat meninjau langsung lokasi galian C yang berada di antara wilayah Gudo dan Kediri dan Rolak 70 di Desa Bugasur, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungannya, Teguh berkoordinasi bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk mencari solusi terbaik mengatasi masalah yang disebabkan galian C.

“Pemkab hadir mengatasi permasalahan, diawali dari aduan masyarakat yang mempermasalahkan penambangan pasir galian C,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Teguh menyebut, selama ini Pemkab Jombang tidak pernah memberikan izin penggalian tambang pasir di area tersebut.

“Hari ini kita juga berkoordinasi dengan Kabupaten Kediri, untuk kita bersama-sama meninjau lokasi secara langsung. Kita sudah lihat memang secara prinsip itu butuh tata kelola kedepan dan kalau sudah sepakat bersama atas nama pemerintah dan untuk kebaikan warga mengatasi potensi negatif yang bisa menjadi bencana,” jelasnya.

Pihaknya menekankan, galian C ini seyogyanya harus ditutup, sebab berpotensi menyebabkan bencana. Teguh mengimbau warga apabila menemui aktivitas penggalian sebaiknya langsung melapor Pemkab Jombang.

Ia juga menyebut galian C di wilayah tersebut telah memakan korban jiwa. Bahkan aktifitas galian C menjadi faktor penyebab jebolnya bendungan Rolak 70.

“Sehingga ini dapat menyebabkan banjir di wilayah Bandarkedungmulyo beberapa tahun lalu,” pungkasnya.

Pos terkait