Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

Metaranews.co
Ilustrasi Kartu NPWP perorangan. (dok pajakku)

Metaranews.co, Kediri – Meskipun sudah diwanti-wanti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar para wajib pajak menyimpan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan baik, namun kasus kartu hilang hingga rusak masih ditemukan. Mungkin ada yang kelupaan atau sial kehilangan dompet. Sobat Metara, padahal keberadaan kartu ini sangat penting bagi wajib pajak (WP). Khususnya, ketika mengurus perpajakan pribadi atau perorangan. Mulai dari bayar hingga lapor pajak, wajib pajak (WP) harus mencantumkan NPWP. Tidak jarang, kartu ini juga dibutuhkan sebagai pelengkap lampiran pada saat kita melakukan aktivitas , seperti membuka rekening bank.

Lalu, bagaimana cara mengurus kartu NPWP hilang atau rusak? Sobat Metara tak perlu risau, Metaranews akan bagi-bagi resep buat kalian yang akan mengurus NPWP yang hilang atau rusak.

Bacaan Lainnya

Untuk mendapatkan kartu NPWP yang hilang atau rusak Anda perlu mempersiapkan dokumen – dokumen sebagai berikut.

  1. Untuk wajib pajak orang pribadi Anda perlu membawa fotokopi KTP pribadi. Namun, apabila kartu NPWP rusak merupakan NPWP badan Anda perlu membawa dokumen, yaitu : fotokopi akta pendirian, fotokopi NPWP, KTP pengurus, formulir permohonan cetak ulang ber tanda tangan direktur berstempel.
  2. Setelah dokumen-dokumen tersebut Anda persiapkan, Anda bisa mndatangi ke KPP terdekat.
  3. Nantinya di KPP terdekat, Anda akan ditanya mengenai kronologis kartu NPWP Anda hilang atau rusak. Proses pencetakan kartu NPWP ini tidak membutuhkan waktu yang lama.

Mudah kan buat mengurus NPWP yang hilang atau rusak, tapi kalau bisa jangan sampai hilang yang sobat Metara sekalian. Yuk, jaga kartu identitas kita dengan aman, biar tidak salah gunakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *