Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Faiz meski Jaksa Gantikan Pasal Dakwaan

Metaranews.co, Kota Kediri – Terdakwa Ahmad Yusuf Faiz harus lebih tegar menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kediri. Majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan pelajar asal Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Padahal, Anang Hartoyo, selaku penasihat hukum Faiz membeberkan keanehan pada dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Mulai dari tidak adanya berita acara dari saksi pelapor. Hingga perubahan pasal yang dianggap sebagai inkonsisten jaksa. “Kami tetap pada nota keberatan. Dan atas putusan majelis hakim, kami juga menghormati dan menghargainya,” tegas Anang yang menerima putusan sela itu.

Bacaan Lainnya

Pasal yang diganti menurut Anang adalah dakwaan alternatif. “Pasal 161 ayat (1) KUHP itu berubah menjadi Pasal 243 ayat 1, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 247 di KUHP baru,” ujarnya. Sementara dakwaan utamanya tetap pada Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 45 A ayat(3).

Anang mengaku tetap pada keberatannya. Dan dia berharap, penilaiannya nanti dilakukan pada agenda pembuktian selanjutnya. Adapun pembuktian dari JPU nanti akan digelar pada 22 Januari.

“Kami nanti akan mempertanyakan berita acara itu kepada JPU. Agar imbang dan adil,” tutup Anang.

Seperti diketahui, Ahmad Faiz ada satu dari puluhan tahanan politik yang kini menjalani sidang pasca insiden kerusuhan pada Agustus 2025 lalu. Di Kediri, Faiz tidak sendiri. Ada pula Saiful Amin (Sam Oemar) dan Shelfin Bima yang juga sedang menghadapi kasus yang serupa. Terkait dengan kerusuhan Agustus 2025 lalu.

Setelah ditahan lebih dari dua bulan, Faiz bersama Sam Oemar dan Bima diputuskan sebagai tahanan kota. Mereka selalu kooperatif serta mendapat dukungan luas dari aktivis penggiat literasi serta pejuang hak asasi manusia.

Pos terkait