Metaranews.co, Kota Kediri – Menyikapi maraknya kecelakaan bus dalam beberapa waktu terakhir, Polres Kediri Kota bersama Dishub dan Dinkes Kota Kediri menggelar inspeksi keselamatan dan pemeriksaan rutin kelayakan kendaraan (ramcek) terhadap angkutan umum.
Kegiatan tersebut menyasar dua Perusahaan Otobus (PO) Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Jalan Letjen Suparman, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (2/2/2026).
Ramcek dilakukan untuk memastikan kondisi teknis kendaraan serta kesehatan pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus, khususnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yoodho Prasetia mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada bus dengan trayek AKAP. Ke depan, kegiatan serupa akan diperluas dengan melibatkan Polda Jawa Timur.
“Kita hari ini sengaja untuk memeriksa bus dengan trayek antarkota antarprovinsi, setelah ini kita akan bekerjasama dengan Polda Jatim untuk memeriksa bus antar kota dalam provinsi,” jelasnya, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yoodho menyebut tidak ditemukan pelanggaran atau kekurangan pada aspek teknis kendaraan.
Namun, pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi menemukan adanya sopir dengan tekanan darah cukup tinggi.
“Tensinya tinggi hanya saja uji urin uji narkoba dan alkohol negatif,” katanya.
Yoodho mengimbau para pemilik PO bus di Kota Kediri agar lebih serius memperhatikan kondisi armada dan kesehatan pengemudi.
Menurutnya, kelalaian pada dua faktor tersebut kerap menjadi pemicu kecelakaan bus.
“Dari Desember 2025 hingga hari ini kita sudah menindak 27 kendaraan bus yang melanggar aturan, mulai dari kecelakaan, mmelanggar dan beberapa aturan lalu lintas lainnya,” tuturnya.
Ia menegaskan, Polres Kediri Kota tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap bus maupun pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Jika ada yang melanggar pertama kita akan tilang STNK dalam dua minggu. Jika melanggar lagi dalam kurun waktu dua bulan akan kita tahan sim sopirnya, dan jika melanggar lagi danam kurun waktu dua bulan, akan kita tahan kendaraannya,” pungkas Yoodho.






