Metaranews.co, Kota Kediri – Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus pengroyokan yang terjadi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri,
Dua terduga pelaku tersebut diketahui berinisial AFJM (19) dan FRM (18). Keduanya warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam konferesi pers di Polres Kediri Kota, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
”Saat itu, korban bersama dua rekannya sedang nongkrong di pinggir jalan. Tiba-tiba, empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor datang dan berteriak “wani we, wani we” dari seberang jalan,” jelas Sarif, Senin (4/5/2026).
Sarif mengatakan, tak lama kemudian dua terduga pelaku turun dan langsung menyerang.
“Korban dipukul menggunakan ikat pinggang sebanyak satu kali hingga mengenai lengan kiri,” ujarnya.
Setelahnya, lanjut Sarif, korban bersama temannya berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah gang di seberang jalan. Namun, terduga pelaku terus mengejar.
”Korban kemudian dikeroyok dan diinjak-injak oleh para pelaku selama kurang lebih satu menit. Aksi kekerasan itu berhenti setelah terdengar teriakan “wes, wes, wes” dari salah satu pelaku, yang kemudian membuat mereka menjauh dari lokasi,” papar Sarif.
Korban segera lari untuk menyelamatkan diri. Namun, ia baru menyadari bahwa tas miliknya tertinggal di lokasi kejadian.
Setelah situasi dirasa aman, korban kembali untuk mencari tas tersebut. Namun, barang tersebut sudah tidak ditemukan.
Tas itu diketahui berisi satu unit handphone Realme C75, dompet berisi uang tunai sebesar Rp300.000, serta kartu bantuan sosial.
”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.






