Jual Video Porno Buatan Sendiri, Pasutri Kediri ‘Ngandang’ di Sel Polisi

Video Porno Kediri
Caption: Kasat reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, saat rilis pengungkapan kasus pasutri menjual video porno via medsos, Senin (4/5/2026). Doc: Ubaidhillah/Metaranews.co

‎Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang diduga memperjualbelikan video porno buatan sendiri di platform media sosial.

‎Kasat reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengatakan bahwa penindakan kepolisian dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

‎”Tersangka membuat video (porno), lokasinya di Kelurahan Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota kediri,” jelas Sarif dalam konferensi pers di Polres Kediri Kota, Senin (4/5/2026) sore.

‎‎Sarif juga mengatakan bahwa kedua tersangka memasarkan videonya melalui aplikasi perpesan Telegram.

‎Dalam kasus ini, modus dari kedua tersangka yakni membuat grup Telegram berbau porno, dan tak lama beberapa orang memesan video kepada tersangka dengan berbagai permintaan.

‎‎”Dalam kasus ini tersangka menjual per video dengan harga Rp250.000, dan biasanya pembeli meminta kepada tersangka video dengan gaya apa,” katanya.

‎‎Sarif juga menyebut bahwa selama memperjualbelikan video porno, tersangka sudah mendapatkan uang sebanyak Rp3 juta.

‎‎”Dari hasil penjualan, tersangka memakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motor,” tuturnya.

‎Sarif menerangkan bahwa pasangan suami istri ini diketahui berinisial ADN (30) dan MAN (22).

‎‎Keduanya kini meringkuh di sel tahanan Mapolres Kediri Kota, dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pos terkait