Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang diduga memperjualbelikan video porno buatan sendiri di platform media sosial.
Kasat reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengatakan bahwa penindakan kepolisian dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat.
”Tersangka membuat video (porno), lokasinya di Kelurahan Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota kediri,” jelas Sarif dalam konferensi pers di Polres Kediri Kota, Senin (4/5/2026) sore.
Sarif juga mengatakan bahwa kedua tersangka memasarkan videonya melalui aplikasi perpesan Telegram.
Dalam kasus ini, modus dari kedua tersangka yakni membuat grup Telegram berbau porno, dan tak lama beberapa orang memesan video kepada tersangka dengan berbagai permintaan.
”Dalam kasus ini tersangka menjual per video dengan harga Rp250.000, dan biasanya pembeli meminta kepada tersangka video dengan gaya apa,” katanya.
Sarif juga menyebut bahwa selama memperjualbelikan video porno, tersangka sudah mendapatkan uang sebanyak Rp3 juta.
”Dari hasil penjualan, tersangka memakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motor,” tuturnya.
Sarif menerangkan bahwa pasangan suami istri ini diketahui berinisial ADN (30) dan MAN (22).
Keduanya kini meringkuh di sel tahanan Mapolres Kediri Kota, dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.






