‎Jual Miras Ilegal, Pemilik Warung Ini Dicokok Polisi

‎Metaranews.co, Kota Kediri – Polsek Ngadiluwih mengamankan 12 botol miras ilegal dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2026 di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Sabtu, (28/2/2026) sore.

‎Kapolsek Ngadiluwih, AKP Budi Winariyanto, mengatakan operasi Pekat kali ini dilakukan menyasar peredaran dan penyalahgunaan miras tanpa izin yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum khususnya di bulan puasa.

Bacaan Lainnya

“Dalam kegiatan itu, petugas mendapati seorang pria berinisial EW (43), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan miras secara ilegal di rumah sekaligus warung miliknya di Dusun Purwoharjo,” jelasnya.

‎Ia juga mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

‎“Operasi Pekat Semeru ini kami laksanakan sebagai langkah preventif dan represif terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin. Miras ilegal kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan konflik sosial di tengah masyarakat,” jelasnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi secara berkala untuk menekan peredaran miras di wilayah hukumnya.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 botol minuman keras merek Bintang Kuntul yang disimpan untuk diperjualbelikan. Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun konsumsi miras ilegal.

Menurut dia, selain melanggar peraturan daerah, peredaran miras tanpa izin dapat berdampak buruk terhadap keamanan lingkungan.

“Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 25 ayat (1) huruf b juncto Pasal 41 huruf e juncto Pasal 50 ayat (1),” tuturnya.

“Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melanggar Perda Kabupaten Kediri Nomor 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 04 Tahun 1977. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan kami,” tegas Budi.

Pos terkait