Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satreskrim Polres Jombang meringkus seorang pria berinisial P (42), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
P ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi SMA yang masih berumur 17 tahun, hingga mengakibatkan korban hamil lima bulan.
Aksi bejat terduga pelaku telah berlangsung selama satu tahun, terhitung sejak April 2025.
Peristiwa tragis ini bermula saat korban bertemu terduga pelaku di kawasan Taman Kebon Rojo, yang mana pelaku memberikan minuman tanpa label yang membuat korban kehilangan kesadaran.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa korban baru menyadari kejadian tersebut setelah terbangun di rumah terduga pelaku.
“Korban tersadar dalam kondisi tanpa busana di rumah tersangka. Ditemukan pula bekas darah pada alas tidur yang digunakan,” jelas Dimas, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku diduga telah menyetubuhi korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu setahun terakhir.
Untuk melancarkan aksinya, P menggunakan ancaman kekerasan agar korban merasa takut dan tidak berani melapor.
Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2026, setelah korban sempat menghilang selama dua hari. Ayah korban, S (40), kemudian melacak keberadaan anaknya melalui fitur berbagi lokasi di ponsel.
Kecurigaan keluarga memuncak saat terduga pelaku mendatangi rumah korban, dan menyatakan ingin bertanggung jawab. Pernyataan tersebut justru memicu dugaan bahwa telah terjadi sesuatu terhadap korban.
Setelah menerima laporan resmi, Unit PPA Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat dan menangkap tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang, dan bakal dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mengenai proses hukum selanjutnya, Dimas menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini.
“Proses penyidikan akan kami lakukan secara menyeluruh hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.






