Sengketa Saham Rp12 Miliar RS Aura Syifa Memanas, Gugatan Kandas di PN Kabupaten Kediri

RS Aura Syifa
Caption: Akson Nul Huda bersama tim saat menunjukkan salinan putusan PN Kabupaten Kediri terkait sengketa saham RS Aura Syifa, Rabu (24/6/2026). Doc: Darman/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sengketa perdata terkait transaksi pembelian saham Rumah Sakit (RS) Aura Syifa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dikabarkan telah menjatuhkan putusan, yang menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pihak RS tidak dapat diterima.

Kuasa hukum dari dr Darmawan Triyono, Akson Nul Huda SH, mengatakan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gpr, yang sebelumnya diajukan untuk membatalkan perjanjian jual beli saham antara para pihak.

Menurut Akson, kliennya bersama dr Taufan Hidayat dan dr Rahmad Krismantoro telah membentuk konsorsium yang membeli saham RS Aura Syifa senilai Rp12 miliar, berdasarkan perjanjian tertanggal 13 Februari 2025.

“Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Ini menunjukkan adanya aspek formal yang dinilai bermasalah, sehingga perkara belum masuk pada pemeriksaan pokok sengketa,” ujar Akson, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah mengajukan eksepsi terhadap gugatan tersebut.

Menurutnya, sengketa yang berawal dari perjanjian jual beli saham seharusnya ditempuh melalui mekanisme wanprestasi apabila terdapat dugaan pelanggaran kewajiban oleh salah satu pihak.

Dengan putusan tersebut, lanjut Akson, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian jual beli saham yang telah disepakati para pihak.

“Selama belum ada putusan yang membatalkan, perjanjian tersebut tetap memiliki kekuatan mengikat,” katanya.

Pihaknya kini menunggu sikap penggugat setelah menerima salinan putusan.

Dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Akson menegaskan, putusan itu akan menjadi dasar bagi kliennya untuk mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk meminta manajemen rumah sakit memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tertanggal 13 Februari 2025.

Sementara itu, Direktur RS Aura Syifa, dr Beni Cahyo Kuncoro, maupun manajemen rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut.

Adib Satrio menyampaikan bahwa pimpinan rumah sakit belum dapat menemui wartawan karena sedang mengikuti rapat.

“Hari (ini) belum bisa, ada meeting, ibu Dahlia,” kata Adib.

Selain sengketa perdata tersebut, dr Darmawan juga diketahui telah melaporkan Direktur RS Aura Syifa berinisial BCK ke pihak kepolisian, terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan yang berawal dari penggunaan cek yang diduga tidak memiliki saldo mencukupi.

Cek senilai Rp2 miliar yang diterima pelapor pada Agustus 2023 tidak dapat dicairkan saat proses kliring di bank. Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan.

Pos terkait