Soal Pijaman Dana Talangan, Ini Penjelasan Bupati Jember

Metaranews.co, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berencana menarik dana talangan sebesar Rp 786,57 miliar dari pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam Rencana KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Rencana ini menuai sejumlah tanggapan diantaranya dari ‎Anggota Banggar DPRD Jember, Widarto yang menyebut pemkab tidak boleh tergesa-gesa dalam mengajukan pinjaman ke pusat.

Sebab kebijakan pinjaman daerah merupakan keputusan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara khusus dan tidak disisipkan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

‎”Pinjaman daerah merupakan kebijakan strategis yang harus dibahas secara khusus, bukan sekadar menjadi bagian dari pembahasan KUA,” kata Widarto usai rapat Badan Musyawarah DPRD Jember, Jumat (31/7/2026).

‎Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu meminta Pemkab lebih dahulu membongkar pos-pos belanja yang dinilai tidak prioritas. Menurutnya, efisiensi anggaran harus menjadi pilihan pertama sebelum pemerintah membebankan kewajiban pembayaran utang kepada APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Menanggapi hal ini Bupati Jember Muhammad Fawait akhirnya memberikan penjelasan atas keberatan yang disampaikan anggota DPRD Jember, Widarto, terkait rencana pembiayaan atau dana talangan sebesar Rp786,57 miliar dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2027.

Menurut Fawait, skema tersebut bukan dilakukan karena keuangan daerah mengalami krisis, melainkan sebagai strategi mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Penjelasan itu disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran sejumlah anggota DPRD terhadap rencana pinjaman daerah yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan RSUD dr. Soebandi, pengembangan RSUD Balung, pembangunan jalan, serta penerangan jalan umum (PJU).

“Rencana pembiayaan atau dana talangan sebesar Rp786,57 miliar dalam KUA-PPAS APBD 2027 murni merupakan taktik akselerasi pembangunan, bukan dipicu kondisi kas daerah yang minus,” tegasnya.

Gus Fawait juga meluruskan persepsi publik mengenai istilah defisit dalam APBD. Menurutnya, defisit bukan berarti pemerintah daerah kehabisan uang, melainkan mekanisme teknis dalam penyusunan anggaran yang lazim terjadi dan dapat ditutup melalui pembiayaan, termasuk memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Defisit dalam APBD bukan berarti daerah bangkrut atau tidak memiliki uang. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, defisit merupakan instrumen fiskal yang diatur dalam penyusunan anggaran,” jelasnya.

Pemkab Jember memastikan dana pembiayaan tersebut akan difokuskan pada proyek-proyek yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

Alokasi terbesar direncanakan untuk pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp400 miliar, penerangan jalan umum Rp200 miliar, pembangunan dan pengadaan alat kesehatan RSUD dr. Soebandi Rp130 miliar, serta pengembangan RSUD Balung sekitar Rp56,58 miliar.

Fawait menilai percepatan pembangunan tidak dapat terus menunggu kemampuan kas berjalan apabila kebutuhan masyarakat sudah mendesak. Karena itu, pemerintah memilih memanfaatkan instrumen pembiayaan yang diperbolehkan regulasi dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan skema pinjaman telah melalui konsultasi dengan pemerintah pusat dan disusun agar pelunasannya dapat diselesaikan dalam masa jabatan Bupati saat ini, sehingga tidak membebani pemerintahan berikutnya.

Pemerintah juga menegaskan kemampuan membayar pokok maupun bunga pinjaman telah diperhitungkan berdasarkan proyeksi keuangan daerah.

Dengan penjelasan tersebut, Pemkab Jember berharap pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 bersama DPRD dapat berlangsung secara objektif dengan mengedepankan kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memastikan seluruh kebijakan pembiayaan tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait