Beda Pajak Bumi dan Bangunan dari DJP dengan Pemerintah Daerah

Metaranews.co
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan.

Metaranews.co, Kediri – Tidak semua Pajak Bumi dan Bangunan dikelola oleh pemerintah daerah, ada beberapa yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, Apa saja PBB yang dikelola oleh DJP? Dan apa saja PBB yang dikelola oleh Pemerintah Daerah? Berikut informasi selengkapnya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus dibayarkan atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya. Karena PBB bersifat material, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Bacaan Lainnya

Pengelolaan PBB terbagi menjadi dua yaitu pemerintah daerah untuk PBB-P2 (Perkotaan dan Perdesaan) dan pemerintah pusat (DJP) untuk PBB-P5L (Perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya).

PBB-P5L meliputi apa saja? PBB-P5L meliputi hal-hal berikut:

  1. PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara, meliputi bumi dan/ atau bangunan yang berada di Kawasan pertambangan mineral atau batu bara
  2. PBB Sektor Pertambangan Minyak dan gas Bumi, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di Kawasan pertambangan minyak dan/ atau gas bumi
  3. PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di Kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi
  4. PBB Sektor Perkebunan, meliputi bumi dan/ atau bangunan yang berada di Kawasan perkebunan
  5. PBB Sektor Perhutanan, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di Kawasan perhutanan
  6. PBB Sektor Lainnya, meliputi bumi dan/ atau bangunan selain objek pajak PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batu Bara, dan selain objek PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Sedangkan objek PBB-P2 yang dipungut oleh pemerintah daerah meliputi:

Obyek pajak bumi dan bangunan perkotaan adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:

  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu komplek bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut
  2. Jalan tol
  3. Kolam renang
  4. Pagar mewah
  5. Tempat olahraga
  6. Taman mewah
  7. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
  8. Menara

Objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan perkotaan adalah obyek pajak yang :

  1. Digunakan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, Kesehatan, Pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidka dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenisnya dengan itu
  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh daerah, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

Nah, Sobat Metara sudah tahu kan PBB mana saja yang pendapatannya dikelola oleh Pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jadi, jangan salah lagi ya sekarang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *