Metaranews.co, Jombang – Pengeplosan LPG bersubsidi akhirnya terbongkar Polres Jombang. Satreskrim Polres Jombang menggerebek gudang tempat pemindahan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 50 Kg di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Senin (29/8/2022) lalu.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan AW, 39, pemilik gudang oplosan gas asal Rengel, Tuban dan GS, 39, warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, selaku sopir. Ketika tiba di lokasi petugas menyita barang bukti 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung LPG 50 Kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 Kg isi sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg, serta mobil pick up merk Grand Max hitam S-9492-WJ.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan bahwa terungkapnya kasus itu berawal Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 Kg (subsidi) ke tabung 50 Kg (non-subsidi).
Selanjutnya, penyelidikan yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Kemudian anggota unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang menggerebek gudang yang berada di Desa Janti Kecamatan Jogoroto dan mengamankan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya. Saat penggerebekan, karyawan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 50 Kg secara manual (pakai selang).
“Selanjutnya tersangka, saksi, dan barang bukti kami bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Nurhidayat.