5 Jasa Tertentu yang Termasuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang Dikenakan PPN

Metaranews.co
Ilustrasi pajak. (pexels)

Metaranews.co, Kediri – Sobat Metara, sudah tahukah bahwa tidak hanya barang saja yang dikenakan pajak namun beberapa jasa juga bisa dikenakan pajak , lho. Apalagi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 71/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 April 2022 lalu, pemerintah mengatur beberapa jasa kena pajak tertentu yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu, jasa-jasa tertentu yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diantaranya adalah:

  1. Jasa Pengiriman Paket

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos, jasa pengiriman paket dikenakan pajak sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan penggantian

Bacaan Lainnya
  1. Jasa Biro perjalanan Wisata dan/atau Jasa Agen Perjalanan Wisata

Pada jasa ini yang dikenakan pajak yaitu berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, Jasa-jasa tersebut dikenakan besaran tertentu yaitu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan Harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.

  1. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Pada jasa ini yang dikenakan tarif pajak yaitu yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). Jasa tersebut nantinya dikenakan pajak sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

  1. Jasa Penyelenggara perjalanan Ibadah Keagamaan

Pada jasa ini yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai akan dikenakan pajak sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain

Atau apabila dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain maka dikenakan tarif sebesar 5% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan.

  1. Jasa Penyelenggaraan

Pada jasa ini hal-hal yang menyangkut mengenai pemasaran yang memakai media voucer, layanan transakasi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan dan pemungutan PPN serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer akan dikenakan besaran tarif tertentu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan  harga jual voucher.

Nah, itulah jasa jasa tertentu yang dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru yaitu Undang Undang Harmonisasi Perpajakan. Sekarang sudah tidak bingung lagi,kan mengenai jasa-jasa tertentu yang dikenakan pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *