Janji Buka 530.028 Lowongan ASN 2022, Azwar Anas Beri Syarat Tidak Boleh Usai Pengangkatan

metaranews.co
Menteri PANRB Azwar Anas. (dok Humas KemenPANRB)

Metaranews.co, Nasional- Belum lama dilantik sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan ada lowongan untuk aparatur sipil negara (ASN). Jumlahnya pun cukup besar yakni 530.028 formasi.

Rinciannya, untuk instansi pusat sebanyak 90.690 orang dan instansi daerah sebanyak 439.338 orang. Dimana lowongan ASN di Instansi daerah nantinya hanya dibuka untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Bacaan Lainnya

Dengan rincian 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan,319.716 PPPK Guru dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyatakan pembukaan seleksi CPNS pada tahun ini pemerintah memang masih memprioritaskan pengangkatan tenaga non-ASN.

Termasuk memberi kesempatan bagi para guru honorer dan tenaga kesehatan honorer agar bisa mendapat kesejahteraan yang lebih layak.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” ujar  Anas dikutip dari laman Menpan.go.id pada Kamis (15/09/2022).

Lebih lanjut, Anas menjelaskan jika permasalahan yang dihadapi pemerintah saat ini bukan hanya kekurangan jumlah ASN.

Melainkan penyebaran ASN yang tidak merata sehingga banyak pegawai negeri yang  menumpuk di kota-kota besar terutama di pulau Jawa.

Ketimpangan ini menurutnya bukan hanya persoalan jumlah saja, melainkan banyaknya ASN yang seenak hari berpindah-pindah ketika mereka sudah diangkat.

Selain itu permasalahan lain adalah masih minimnya tingkat pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.

“Setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru,” ungkapnya.

Oleh karenanya Kementrian PANRB mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN)  terkait adanya aturan bagi ASN yang ingin bekerja di instansi pemerintahan harus bersedia menerima perjanjian untuk siap tidak pindah dalam kurun waktu tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *