Akmal Marhali Minta PSSI Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Metaranews.co
Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali. (dok pribadi)

Metaranews.co, Malang- Tewasnya 125 orang dalam tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) menjadi perhatian dunia. Tak hanya nasional, namun tragedi Kanjuruhan telah menjadi sorotan internasional. Khususnya, tembakan gas air mata dari kepolisian yang mengarah ke tribun Stadion Kanjuruhan Malang usai laga drama Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Melihat kondisi ini, koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali, menyayangkan tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan jiwa dan penyelenggaraan yang kurang profesional. Akmal menyebut kasus ini terjadi karena ada pelanggaran-pelanggaran prosedural, SOP (Standar Operasional System), regulasi penyelenggara, safety and security stadium milik FIFA. Bukan karena disebabkan rivalitas antarsuporter, bahkan kedua kesebelasan menyepakati tanpa hadirnya Bonekmania di Stadion Kanjuruhan Malang.

Bacaan Lainnya

“Adanya chaos yang membuat 125 nyawa hilang sia-sia, karena tindakan yang tidak tegas dan tidak preventif dari pelaku sepakbola Indonesia, ” ungkap Akmal.

Ada beberapa hal dinilai Akmal membuat tragedi Kanjuruhan ini terjadi pada Sabtu (1/10/2022). Seperti fanatisme berlebihan, diduga menjadi penyebab awal memicu kericuhan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, tiket yang telah dicetak diduga juga menjadi penyebab. Pasalnya kapasitas hanya 35 ribu tiket, namun Panpel Arema FC menjual 45 ribu tiket di pertandingan derbi Jawa Timur, antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya.

“Ini over kapasitas dari Stadion Kanjuruhan, sehingga jumlah penonton tidak sebanding dengan kapasitas Stadion. Penonton berjubel, desak-desakan ini kesalahan prosedural yang sangat fatal,” ujarnya

Kemudian sejumlah penyebab lain juga berulang kali telah disampaikan oleh Save Our Soccer, kepada PSSI dan penyelenggara Liga 1 PT LIB harus merevisi ulang jadwal pertandingan yang larut malam. Karena dinilai sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Akmal mengatakan pihak kepolisian yang melaksanakan pengamanan juga menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan ini. Petugas dinilai melakukan tindakan tanpa prosedural dan melanggar safety and security stadium FIFA, pasal 19 poin B.

“Bahwa senjata api dan gak air mata tidak boleh masuk lingkup sepakbola,” tegasnya.

Pengamanan sepakbola ini berbeda dengan dengan saat demonstrasi, tragedi ini menjadi salah satu tragedi terbesar di dunia yang menewaskan 125 jiwa atas insiden tragedi Kanjuruhan.

Padahal, suporter dilindungi  UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005. Pasal 54 ayat 4 UU Keolahragaan Nomor 11 menegaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga. Pada ayat 5 ditegaskan bahwa hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga; b. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan tiket masuk dan; c. Mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.

Atas insiden ini, Akmal meminta kegiatan sepakbola dihentikan untuk sementara waktu dengan pengusutan tuntas penyebab dari tragedi Kanjuruhan.

“Maka perlu sepakbola dihentikan sementara sampai kemudian diambil keputusan pembentukan tim khusus Investigasi, kasus ini memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pihak lalai,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *