Sulapan, 340 Ribu Meter Persegi Sawah di Kota Batu Jadi Bangunan

metaranews.co
Ilustrasi sawah di Kota Batu. (Travel)

Metaranews.co, Batu – Lagi-lagi lahan produktif sawah di Kota Batu telah beralih fungsi menjadi bangunan. Verifikasi faktual Kementerian ATR/BPN mendapati 34 hektare atau 340 ribu meter persegi lahan sawah menjadi kawasan bangunan. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) batu wajib melindungi 684 hektare atau 6,84 juta meter persegi lahan sawah dilindungi (LSD).
Kewajiban ini berdasar dari usulan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu telah mengusulkan sebesar 684,4 hektare lahan sawah dilindungi.
“Kementerian ATR/BPN direvisi menjadi 643 hektare. Jadi ada 34,73 hektar LSD itu tidak dapat dipertahankan karena telah terdapat bangunan di atas lahan tersebut,” ungkap Kepala Bapelitbangda Forkan.
Lahan pertanian di Kota batu, kata Forkan, didominasi oleh pertanian hortikultura yang banyak terdapat di Kecamatan Bumiaji. Sisanya, lahan berupa sawah jumlahnya jauh lebih sedikit kebanyakan dtemui di Kecamatan Junrejo,
Melihat temuan ini, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi meminta Pemkot Batu punya ketegasan dalam untuk menjaga lahan sawah dilindungi. Secara regulasi, kewajiban itu juga mengacu pada keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021. Di sisi lain, kewjiban itu juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.
“Keberadaan LSD ini penting sebagai upaya menjaga ketahanan pangan. Keberpihakan pemerintah dalam hal ini harus tegas,” tegas Asmadi.
Adanya 34 hektare lahan sawah dilindungi menjadi bangunan, Asmadi menyebut ini merupakan ketidaktegasan Pemkot Batu. Asmadi berharap ke depan tidak ada lagi lahan sawah dilindungi yang beralihfungsi menjadi perumahan atau lokasi wisata.
“Jangan kecolongan lagi. Saya minta jangan tergoda pihak-pihak yang ingin mengalihfungsikan lahan. Lagipula dalam Perda RTRW juga telah disetujui,” katanya.
Terkait ini, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menyebut Pemkot Batu telah berupaya menjaga ketersediaan lahan sawah dilindungi. Tak hanya itu, Punjul meminta pembahasan ini dipikirkan oleh banyak pihak. Lahan sawah dilindungi yang terlanjur ada bangunan, Punjul berpendapat harus ada penyesuaian. Bagaimana maksudnya? Penyesuaian, imbuh Punjul seperti karena adanya banjir bandang yang terjadi tahun 2021 lalu. Tujuannya, agar tidak terjadi bencana akibat masifnya alih fungsi lahan tersebut.
“Sehingga harus dilakukan penyesuaian. Meski begitu untuk aturan berapa persen lahan hijau di tiap kecamatan harus tetap diikuti,” ujar Punjul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *