198.000 Bungkus Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu-sabu Hasil Tindak Pidana di Jombang Dimusnahkan

Jombang
Caption: Petugas Kejari Kabupaten Jombang saat membuang barang bukti ke tempat pemusnahan, Kamis (19/10/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum dan khusus seperti Narkotika, obat-obatan terlarang, hingga rokok ilegal, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Kamis (19/10/2023).

Bacaan Lainnya

Untuk Narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara direbus. Sedangkan untuk barang bukti jenis rokok ilegal dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Jombang, Adi Prasetyo menjelaskan, untuk barang bukti dari tindak pidana umum ada sebanyak 249 perkara. Sedangkan barang bukti dari tindak pindana khusus terdiri dari dua perkara.

Adi memperinci barang bukti jenis sabu-sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 919 gram, pil dobel L sebanyak 126.000 butir, ganja kering, serta perangkat alat hisap.

“Selain itu kita musnahkan juga 198.000 bungkus rokok tanpa cukai,” ujar Adi saat ditemui usai kegiatan pemusnahan, Kamis (19/10/2023).

Adi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara yang ditangani sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, dan perkaranya juga sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap di pengadilan.

Atas hal tersebut, kata Adi, nantinya tidak akan ada lagi upaya hukum lanjutan, sehingga semua barang bukti ini benar-benar sudah final untuk dilaksanakan pemusnahan.

“Pemusnahannya kita bakar dan juga direbus, lalu semua barang bukti itu kita buang semuanya,” katanya.

Terpisah, Penjabat Bupati Jombang, Sugiat, mendukung penuh para penegak hukum dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum peredaran Narkoba, karena bisa merusak generasi muda.

“Kita tidak hanya berhenti sampai di sini, akan kita lakukan terus sampai akar akarnya, sehingga generasi muda bisa kita lindungi. Termasuk juga dengan peredaran barang lain seperti rokok ilegal tanpa biaya cukai juga kita lakukan,” tuturnya.

Sebagai upaya pencegahan, Sugiat menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap lembaga sekolah maupun Ormas yang ada di Kabupaten Jombang.

“Saya sudah sampaikan kepada semuanya, bahwa ini kerja bersama atau kolaborasi. Untuk itu sebagai langkah pencegahan terkait bahaya Narkoba akan kita lakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, lembaga Ormas,” pungkas Sugiat.

Pos terkait