Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dosen Ilmu Sejarah Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri, Sigit Widyatmoko, angkat bicara terkait hilangnya sejumlah arca dan benda purbakala lainnya di Kabupaten Kediri.
Menurut Sigit, arca dan benda purbakala yang hilang itu harus dicek statusnya, apakah sudah terdata sebagai Cagar Budaya (CB), Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), atau masih milik masyarakat yang belum terdata.
“Kepada sejumlah barang yang hilang itu harus dicek dulu, apakah sudah ditetapkan sebagai cagar budaya atau belum,” kata Sigit, Selasa (12/9/2023).
“Apabila sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan hilang, maka itu harus diusut sampai dengan proses penghapusan benda cagar budaya,” lanjut dia.
Sigit melanjutkan, jika benda yang hilang tersebut adalah ODCB, maka seharusnya sudah terinventarisasi di dinas terkait yang menangani cagar budaya.
Sementara jika ODCB tersebut hilang, maka dinas terkait dapat melaporkan ke polisi terkait pidana pencurian, sesuai dengan aturan di undang-undang cagar budaya.
“Apabila benda-benda atau apa saja yang berhubungan dengan cagar budaya itu belum dicatat dan ditetapkan, artinya tidak ada sangkut pautnya dengan cagar budaya,” jelasnya.
“Kalau yang belum (terdata) sama sekali itu masih menjadi hak milik masyarakat,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Sigit, perlu ada inventarisasi benda purbakala dan benda cagar budaya lainnya yang ada di Kabupaten Kediri, agar dapat terlindungi dan terpelihara.
“Benda cagar budaya itu banyak, dan itu semua harus dilakukan inventarisasi dan penetapan sebagai cagar budaya agar ini terlindungi,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sejarah Purbakala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kediri, Eko Prianto, menyebut dari lima titik arca dan benda purbakala yang hilang, hanya satu yang tercatat di Pemkab Kediri.
Terkait opsi pelaporan ke polisi, Eko berkilah hal tersebut bukan perkara gampang. Musababnya benda purbakala itu telah hilang sejak lima tahun lalu.
“Untuk benda cagar budaya yang hilang terbaru tentunya akan kita follow up dengan laporan ke pihak kepolisian. Tapi karena ini sudah lama sekali, jadi kita tidak bisa melakukan tindakan itu,” pungkasnya.